Polisi Tindaklanjuti Video Viral Kisruh PPDB di SMPN 3 Citeureup

Pungli
Ilustrasi pungutan liar (pungli). (Foto: Detik.com).

JABARNEWS │ BOGOR – Polsek Citeureup merespons video viral yang beredar di grup WhatsApp mengenai kisruh Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMPN 3 Citeureup Kabupaten Bogor.

Kapolsek Citeureup, Kompol Victor G Hamonangan, menjelaskan bahwa pada Rabu, 10 Juli 2024, dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, telah dilakukan daftar ulang untuk siswa yang diterima di SMPN 3 Citeureup.

Baca Juga:  Bey Machmudin Pastikan Website PPDB Jabar Berjalan Normal

Sebanyak 396 siswa telah lolos seleksi PPDB yang berlangsung dari 1 hingga 5 Juli 2024. Namun, datanglah perwakilan dari 59 orang tua peserta didik yang anaknya didiskualifikasi oleh sekolah karena zonasi yang tidak sesuai dengan alamat di Kartu Keluarga (KK).

Baca Juga:  Angin Besar Bikin Ngeri, Perhatikan Tips Ini Agar Pohon Tak Mudah Tumbang

“Sebanyak 59 peserta tersebut, melalui aplikasi dinyatakan diterima, tetapi saat dilakukan verifikasi data oleh panitia ternyata tidak sesuai dengan koordinat alamat di KTP dan KK,” ungkapnya.

Baca Juga:  Kadisdik Jabar Siap Mundur Jika Temukan Kecurangan pada PPDB 2024

Terdapat dugaan adanya pungutan liar untuk bisa diterima di sekolah tersebut dengan memberikan sejumlah uang kepada oknum sekolah bernama Dani.