JABARNEWS | BANDUNG – Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat meminta pemerintah menangkap bandar judi daring atau online dan konvensional.
Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat Hasim Adnan mengatakan bahwa hal tersebut karena dinilai lebih efektif ketimbang pemblokiran laman judi daring.
“Tangkap bandarnya agar praktik judi online atau konvensional ini bisa diberantas sampai tuntas,” kata Hasim dalam keterangan yang diterima, Jumat (12/7/2024).
Dia menjelaskan, pemblokiran situs judi online tidak cukup efektif, karena situs mudah direplikasi dan pembuatan situs judi online pun sangat mudah dibuat saat ini, sehingga penangkapan bandar dinilai sangat penting.
Menurut Hasim, perlu upaya pemberian peringatan atau imbauan kepada masyarakat oleh pemerintah, tokoh masyarakat hingga tokoh agama, mengingat judi daring dan konvensional dipengaruhi oleh pola pikir orang ingin memperoleh uang dengan cara yang instan.