LPSK Rekomendasikan Keringanan Hukuman untuk Terdakwa Kasus Subang, Berapa Tahun?

Kasus Subang
Kasus Subang

JABARNEWS │ SUBANG – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah mengusulkan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Subang untuk memberikan keringanan hukuman kepada Ramdanu alias Danu, terdakwa dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.

Ramdanu, yang berperan sebagai Justice Collaborator (JC), dianggap telah membantu dalam pengungkapan kasus pembunuhan yang terjadi pada tahun 2021. Rekomendasi ini telah disampaikan oleh LPSK dalam sidang tuntutan yang digelar pada Selasa (9/7).

Baca Juga:  Pengumuman Anggota Bawaslu Terpilih untuk Kabupaten/Kota di Jawa Barat

Terdakwa utama, Yosep Hidayah, telah dituntut pidana penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang tersebut, LPSK berharap agar hakim mempertimbangkan rekomendasi untuk memberikan penghargaan kepada saksi pelaku yang bekerja sama (Justice Collaborator).

Baca Juga:  Diduga Korban Pembunuhan, Mayat Pria Hebohkan Tanjungbalai

Pada 27 November 2023, LPSK memutuskan untuk menerima permohonan perlindungan M. Ramdanu sebagai saksi yang bekerja sama atau Justice Collaborator. Ia mendapat program Layanan Perlindungan Fisik, Pemenuhan Hak Prosedural, dan Bantuan Rehabilitasi Psikologis.

Baca Juga:  Din Syamsuddin Dirikan Partai Politik, Dideklarasikan di Subang

Wakil Ketua LPSK, Mahyudin, menyampaikan bahwa rekomendasi JC untuk M. Ramdanu telah disampaikan kepada Ketua Pengadilan Negeri Subang dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.