JABARNEWS | GARUT – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Garut meringkus dua pengedar narkoba jenis sabu asal Kecamatan Bungbulang.
Kasi Humas Polres Garut Ipda Adi Susilo mengatakan bahwa kedua pria yang berinisial DN (20) dan NP (28) tersebut ditangkap usai melakukan transaksi narkoba dengan konsumennya.
Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 3 paket narkotika diduga jenis sabu dimasukan ke dalam plastik bening dibalut lakban Fragille merah.
Tak hanya itu, polisi juga menyita barang bukti lainnya 40 butir pil psikotropika.
“Barang bukti ada yang 1 paket dan ada 2 paket sabu dimasukan ke dalam plastik klip bening dibalut tisu warna putih. Termasuk 40 butir psikotropika berbagai jenis,” bebernya.