Polisi Sita 201 Sepeda Motor Berknalpot Bising di Garut

Polres Garut
Polres Cianjur sita sepeda motor berknalpot bising hasil razia di wilayah perkotaan Kabuptaen Garut, Minggu (14/7/2024) dini hari. (Foto: Polres Garut).

JABARNEWS | GARUT – Polres Garut menyita 201 sepeda motor berknalpot bising yang mengganggu kenyamanan masyarakat dalam operasi penertiban kendaraan bermotor di wilayah perkotaan Kabupaten Garut.

Wakapolres Garut Kompol Dhoni Erwanto mengatakan bahwa penyitaan terhadap kendaraan bermotor itu merupakan rangkaian dalam operasi gabungan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) yang tidak hanya menyisir kendaraan bermotor, tapi juga premanisme, minuman keras dan lainnya untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.

Baca Juga:  Polisi Amankan Penjual Es Krim Terkait Kasus Keracunan di Garut

“Diamankan 201 kendaraan R2 (roda dua) yang menggunakan knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi teknis atau ‘brong,” kata Dhoni di Garut, Minggu (14/7/2024).

Baca Juga:  Curah Hujan Tinggi, Ribuan Rumah di Aceh Timur Terendam Banjir

Dia menjelaskan, kendaraan sepeda motor berknalpot bising itu hasil razia yang dilakukan di sejumlah titik kawasan perkotaan Garut, kemudian semuanya diangkut ke markas Polres Garut untuk dilakukan penindakan lebih lanjut.

Baca Juga:  Rudy Gunawan Pastikan Perda Pelestarian Domba Garut Sudah Selesai, Tinggal Nunggu Ini

Selain itu, polisi juga menyita 44 kendaraan sepeda motor yang tidak dilengkapi surat-surat kendaraan, kemudian ada juga yang disita 232 botol minuman keras berbagai merk dari sejumlah tempat di Garut yang selama ini keberadaan minuman tersebut menjadi pemicu gangguan keamanan dan ketertiban umum.