JABARNEWS │BANDUNG – Keluarga dari tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon melaporkan dua saksi ke Bareskrim Polri atas dugaan kesaksian palsu. Kedua saksi tersebut yakni, Aep dan Dede.
Kepala Bareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, mengungkapkan bahwa laporan tersebut sedang dalam tahap pemrosesan. “Kami masih mengumpulkan bahan keterangan terlebih dahulu,” ungkap Wahyu saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, pada Senin.
Wahyu menjelaskan bahwa bahan keterangan yang telah dikumpulkan akan diverifikasi terlebih dahulu. Menanggapi pertanyaan media mengenai kemungkinan penyidik akan mencari bukti baru atau pelaku yang sebenarnya, Wahyu menyatakan bahwa proses tersebut masih dalam evaluasi.
“Kami tidak dapat menyampaikan atau memaksakan seseorang menjadi tersangka tanpa bukti yang cukup. Semua akan dilakukan sesuai dengan alat bukti yang ditemukan,” tegasnya.
Pada Rabu (10/7), keluarga dari tujuh terpidana tersebut melaporkan dugaan kesaksian palsu yang diberikan oleh Aep dan Dede. Laporan ini didampingi oleh mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi, serta organisasi Peradi saat diserahkan ke Gedung Bareskrim Polri.