JABARNEWS | GARUT – Penjabat Bupati Garut Barnas Adjidin mengatakan bahwa sekolah tidak boleh mengeluarkan kebijakan terkait iuran yang memberatkan orang tua siswa.
Apalagi, lanjut dia, iuran tersebut tidak jelas ketentuannya, jika ada maka masyarakat bisa melaporkannya ke dinas pendidikan maupun pengawas sekolah.
“Jadi, tidak ada iuran-iuran yang sifatnya memberatkan, karena pendidikan itu adalah hak dan dasar daripada masyarakat untuk mendapat hak, mendapatkan pengajaran dan pembelajaran,” kata Barnas kepada wartawan di Kabupaten Garut, Senin (15/7/2024).
Dia menjelaskan, Pemkab Garut selama ini sudah menyiapkan tim untuk mengawasi pelaksanaan saat proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk memastikan tidak ada kecurangan maupun pungutan di sekolah.
Menurut Barnas, siswa yang sudah masuk diterima di sekolah negeri kemudian ada kebijakan harus ada iuran, tentunya harus dilakukan sesuai dengan aturan, dan tentunya tidak memberatkan orang tua siswa, juga harus dibicarakan terlebih dahulu dengan komite sekolah.