Marketing Cantik di Purwakarta Gelapkan Barang Perusahaan hingga 1,2 Miliar

Kasus Penggelapan
Marketing Cantik di Purwakarta Gelapkan Barang Perusahaan hingga 1,2 Miliar. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | PURWAKARTA – Terbukti menggelapkan barang elektronik milik perusahaan tempatnya bekerja, seorang karyawati berinisial KRS (33) di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat terpaksa berurusan dengan Hukum.

Wanita Cantik yang menduduki jabatan marketing tersebut dilaporkan pihak PT. Energi Konstruksi Nasional (EKN) ke Polsek Cibatu dengan nomor LP: /LP/B/04/IV/2024/SPKT/POLSEK CIBATU/POLRES PURWAKARTA, pada 23 April 2024, silam.

Baca Juga:  Musim Penghujan, BPBD Kabupaten Purwakarta Waspadai Pergerakan Tanah

Pihak Kepolisian Sektor Cibatu yang mendapatkan laporan telah melakukan Penyidikan dan penyelidikan dan menetapkan KRS sebagai tersangka kasus Penggelapan yang diduga telah merugikan perusahaan yang ditaksir mencapai Rp.1,2 Milyar Rupiah.

Baca Juga:  Tak Puas Hasil Putusan Hakim, Sidang Kasus Pembunuhan di PN Purwakarta Ricuh

Dalam memuluskan aksinya, KRS bekerjasama dengan beberapa orang penadah diantaranya yakni SM pengusaha elektronik di Pasar Glodok, Jakarta, BH asal Bekasi, DN asal Bekasi dan SV karyawan swasta asal Semarang, Jawa Tengah.

Baca Juga:  Ingin Berikan Rasa Aman pada Masyarakat, Ini Perintah Kapolres Purwakarta untuk Jajarannya

Modus yang dilakukan KRS untuk mengeruk uang perusahaan hingga ratusan juta rupiah dengan membuat laporan fiktif, KRS yang menjual barang elektronik kepada empat terduga penadah secara tunai sementara laporan di perusahaan menjual secara kredit.