JABARNEWS │KARAWANG – DPRD Kabupaten Karawang telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pemakaman. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketua Panitia Khusus Raperda, Acep Suyatna, mengungkapkan bahwa salah satu tujuan dari penyusunan raperda ini adalah untuk meningkatkan PAD melalui pajak dan retribusi yang berasal dari tempat pemakaman komersial.
Acep menjelaskan bahwa banyaknya tempat pemakaman komersial di Karawang merupakan potensi yang harus dimanfaatkan. Salah satu caranya adalah dengan memecah hak atas tanah makam di tempat pemakaman komersial dari pengelolaan kepada ahli waris, sehingga memungkinkan untuk dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Namun, setelah melalui pembahasan yang panjang dan melewati batas waktu yang ditentukan, ditemukan bahwa peluang untuk memecah hak atas tanah makam di tempat pemakaman komersial sangat minim dan berpotensi bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.