Wah! Caleg Terpilih yang Belum Lapor LHKPN Terancam Tak Dilantik, KPU Tegaskan Hal Ini

Pileg 2024
Ilustrasi Pileg 2024. (Foto: Detik.com).

JABARNEWS | BANDUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebutkan bahwa calon anggota legislatif terpilih hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terancam tidak dilantik.

Baca Juga:  Soal Kerawanan Pemilu 2024, Begini Strategi Bawaslu Cianjur

“Ya, benar (terancam tidak akan dilantik),” kata Anggota KPU RI Idham Holik, Rabu (17/7/2024).

Aturan itu tertuang pada Pasal 52 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 mengenai penetapan calon terpilih.

Baca Juga:  Berikut Enam Sasaran Patriot Desa di Jabar untuk Membantu PLD

Sebelumnya, KPU telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 1262/PL.01.9-SDFD/05/2024 ihwal pelaporan LHKPN dalam rangka persiapan penyampaian salinan keputusan calon terpilih untuk pengucapan sumpah janji.

Baca Juga:  Gara-gara Jadi Timses dan Caleg, PBNU Nonaktifkan 63 Pengurus

Caleg terpilih yang telah melaporkan harta kekayaan akan mendapatkan tanda terima dari KPK.