Wah! Caleg Terpilih yang Belum Lapor LHKPN Terancam Tak Dilantik, KPU Tegaskan Hal Ini

Pileg 2024
Ilustrasi Pileg 2024. (Foto: Detik.com).

JABARNEWS | BANDUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebutkan bahwa calon anggota legislatif terpilih hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terancam tidak dilantik.

Baca Juga:  Kades di Cikalongkulon Cianjur Diduga Buat Curang saat Pencoblosan Pemilu 2024, Dijanjikan Iphone 15 Pro Max?

“Ya, benar (terancam tidak akan dilantik),” kata Anggota KPU RI Idham Holik, Rabu (17/7/2024).

Aturan itu tertuang pada Pasal 52 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 mengenai penetapan calon terpilih.

Baca Juga:  Erick Thohir: BUMN Antisipasi Skenario The New Normal

Sebelumnya, KPU telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 1262/PL.01.9-SDFD/05/2024 ihwal pelaporan LHKPN dalam rangka persiapan penyampaian salinan keputusan calon terpilih untuk pengucapan sumpah janji.

Baca Juga:  Kades Korupsi Dana Desa Jangan Langsung Dipidana, Ini Alasan Jaksa Agung

Caleg terpilih yang telah melaporkan harta kekayaan akan mendapatkan tanda terima dari KPK.