JABARNEWS | BANDUNG – Kasatlantas Polres Pangandaran AKP Asep Nugraha melarang masyarakat untuk tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya.
Dia mengatakan bahwa penggunaan sepeda listrik hanya untuk di jalan lingkungan dan gang kecil.
“Tidak boleh ke jalanan umum. Dari dulu sudah kita imbau. Kalau untuk kawasan wisata masih bolehkan,” kata Asep di Pangandaran, Rabu (17/7/2024).
Dia menjelaskan, imbauan itu sudah disampaikan kepada penjual dan juga pengguna atau pembeli, secara berkala.
“Kalau ke jalan, lalu terjadi kecelakaan, sementara sepeda listrik ini tidak ada surat-suratnya, nanti mereka tidak akan dapat jasaraharja,” jelasnya.