JABARNEWS │ INDRAMAYU – Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang, resmi dinyatakan bebas murni dari Lapas Kelas IIB Indramayu pada 17 Juli 2024.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Barat, Robianto, mengonfirmasi hal tersebut, Rabu (17/7/2024). Panji Gumilang sebelumnya dihukum satu tahun penjara terkait kasus penodaan agama. “Bebas tanggal 17 Juli 2024, tadi pagi,” ujar Robianto.
Dengan status bebas murni ini, Panji Gumilang tidak perlu melakukan laporan berkala. “Bebas murni,” tambahnya.
Selama menjalani hukuman, Panji Gumilang mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan dalam rangka Hari Raya Idulfitri. “Dapat remisi Idulfitri 15 hari,” jelas Robianto.
Panji Gumilang divonis hukuman penjara selama satu tahun dalam kasus penodaan agama. Putusan ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, pada Rabu (20/3).