JABARNEWS | BANDUNG – SMA BPI 1 Bandung diduga menyalahgunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Hal tersebut diketahui dari laporan yang diterima Tim Redaksi JabarNews.com.
Dalam laporan yang mengatasnamakan orang tua siswa itu disebutkan bahwa sekolah yang beralamat di Jl. Burangrang No 8, Kota Bandung itu diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan dana BOS.
Laporan itu menjelaskan bahwa penyalahgunaan dana BOS untuk pembelian buku. Laporan tersebut juga menyertakan lampiran berupa foto-foto buku yang dimaksud.
“Dengan ini saya mengajukan pengaduan mengenai dugaan tindak pidana penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA BPI 1 Bandung yang beralamat di Jl. Burangrang No 8 Kota Bandung,” tulis laporan yang diterima JabarNews.com, Kamis (18/7/2024).
Disebutkan, pada tahun 2024, pihak SMA BPI 1 Bandung diduga telah menyalahgunakan dana BOS dengan mengklaim melakukan pembelian buku baru di kelas XI. Namun, berdasarkan informasi yang saya peroleh, buku-buku tersebut sebenarnya masih merupakan buku lama yang dibeli pada tahun 2023.