Waduh! Judi Online Sentuh Anak Usia di Bawah 10 Tahun

Judi Online
Ilustrasi Judi Online. (Foto: Ist/Net).

JABARNEWS | BANDUNG – Permasalahan judi online harus diperangi bersama. Tak hanya pemerintah tetapi juga masyarakat hingga tingkat keluarga.

Menurut, Direktur Utama PT. Fammi Edutech Muhamad Nur Awaludi mengungkapkan, judi online hanya ilusi.

“Judi itu ilusi. Karena titik berhentinya seorang penjudi ketika dia menang. Tapi ketika dia kalah, rasa penasaran akan terus-menerus dilakukan sampai dia mendapatkan yang diinginkan,” katanya pada kegiatan Ngulik (Ngobrol Diskusi Teknologi Informasi dan Komunikasi), Kamis (18//7/2024).

Baca Juga:  Ini Alasan Dispangtan Purwakarta Asuransikan 8.975 Hektare Sawah Padi

Menurut Awaludin, demografi usia pemain judi di Indonesia cukup mengkhawatirkan. Bahkan menurut data KataData, ada pelaku judi online yang usianya kurang dari usia 10 tahun yaitu sekitar 80.000 jiwa. Disusul usia 11-20 (440.000 jiwa), usia 21-30 (520.000 jiwa), usia 31-50 (1,64 juta jiwa), dan lebih dari usia 50 tehun (1,35 juta jiwa).

Baca Juga:  Realisasi Investasi Jabar Capai Rp685,35 Triliun dalam Lima Tahun

“Untuk anak khususnya masih dalam pendidikan, butuh ekstra tenaga mulai pendidikan, instansi itu sefrekuensi untuk memberantas judi online,” kata yang juga sebagai Trainer Parenting & Edukasi Digital.

Baca Juga:  Kuota Siswa BaruBelum Terpenuhi, Disdik Buka Kesempatan Pendaftaran Hingga Hari Ini