JABARNEWS | BANDUNG – Ditreskrimsus Polda Jabar berhasil mengungkap sindikat penipuan online bermodus penjualan sepeda motor.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan bahwa akibat kasus penipuan online tersebut puluhan korban mengalami rugi ratusan juta rupiah.
Dia menyebut, sindikat penipu itu di antaranya tiga tersangka mengunggah foto sepeda motor jenis NMAX milik orang lain dari aplikasi OLX untuk selanjutnya dijual melalui akun Facebook dengan harga lebih murah.
“Ketika ada yang berminat, tersangka mengarahkan korban untuk menemui pemilik asli kendaraan dengan cara memanipulasi korban lalu mengatakan pemilik kendaraan itu adik iparnya,” kata Jules di Bandung, Kamis (18/7/2024).
Dia menjelaskan, para tersangka dengan inisal AM, FD dan CTI mengarahkan korban untuk menransfer sejumlah uang ke rekening miliknya.