Penyidikan Kasus Pegi Setiawan Resmi Dihentikan Polda Jabar, Ini Respon Kejaksaan Tinggi

Tersangka Pegi Setiawan saat konferensi pers di Polda Jawa Barat
Pegi Setiawan saat konferensi pers di Polda Jawa Barat. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ BANDUNG – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat secara resmi menghentikan penyidikan kasus yang menjerat Pegi Setiawan. Informasi ini disampaikan oleh Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya.

Baca Juga:  Jaga Stamina Jamaah, Susu UHT Dibagikan di Masjid Besar Cimahi

Nur menyatakan bahwa pihaknya telah menerima pemberitahuan terkait penghentian penyidikan tersebut dari Polda Jabar.

Penghentian penyidikan ini dilakukan berdasarkan keputusan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan, yang dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Bandung.

Baca Juga:  Petani Cirata Bakar KJA Penampung Ikan Curian

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaeman memutuskan untuk membebaskan Pegi Setiawan dan memerintahkan Polda Jabar untuk menghentikan penyidikan.

“Pada tanggal 12 Juli 2024, tim jaksa menerima surat pemberitahuan penghentian penyidikan dari penyidik Polda Jabar tertanggal 8 Juli,” ujar Nur Sricahyawijaya, Jumat (19/7/2024).

Baca Juga:  Kawanan Monyet Serbu Perkampungan, Warga Kuningan Resah