Pemkot Sukabumi Ajukan Tiga Bangunan Ini untuk Status Cagar Budaya

Balai Kota Sukabumi
Balai Kota Sukabumi diusulkan menjadi cagar budaya. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ SUKABUMI – Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi mengajukan tiga bangunan untuk menjadi bangunan cagar budaya yang akan diteliti oleh Tim Ahli Cagar Budaya serta Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga:  Kapolri Paparkan Strategi Kepolisian Era Modern Di Sidang Interpol

Penjabat Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, menyatakan bahwa tiga bangunan yang diusulkan adalah Balai Kota Sukabumi, Gereja Sidang Kristus, dan rumah pengasingan Bung Hatta.

Menurut Kusmana, ketiga bangunan ini memiliki sejarah penting terkait perjuangan dan pembentukan Kota Sukabumi, serta memenuhi syarat utama yakni usia bangunan yang sudah lebih dari 50 tahun.

Baca Juga:  Meski Terseret Ombak Pantai Karanghawu, 10 Wisatawan Berhasil Diselamatkan

Balai Kota Sukabumi awalnya adalah milik pengusaha asal China, Lie Ek Tong. Pada tahun 1932, bangunan tersebut dijual kepada Gemeente Sukabumi seharga 12.600 Gulden akibat resesi ekonomi.

Baca Juga:  MA Wisatawan Asal Jaktim Ditemukan Tak Bernyawa Setelah Terseret Ombak Pantai Citepus Sukabumi

Setelah pembangunan selama dua tahun, bangunan ini diresmikan sebagai Balai Kota Sukabumi oleh Burgemeester (Wali Kota) GF Rambonnet pada tahun 1934.