JABARNEWS | BANDUNG – DPRD Kota Bandung menunjukkan komitmennya dalam menciptakan kota yang kondusif dan aman bagi warganya. Salah satu langkah nyata yang dilakukan adalah dengan memperketat aturan terkait peredaran minuman beralkohol.
Hal ini terungkap dalam rapat kerja Pansus 9 yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol, yang diadakan di Ruang Rapat Bamus DPRD pada Kamis, 11 Juli 2024.
Fokus Utama: Memperkuat Penindakan Pelanggaran
Fokus utama pembahasan Raperda ini adalah memperkuat penindakan terhadap pelanggaran peredaran minuman beralkohol. Hal ini dikarenakan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol dinilai belum efektif dalam menindak pelanggar.
“Perlu penguatan penindakan terhadap toko penjual minuman beralkohol yang selama ini tidak bisa ditindak tegas. Raperda ini hadir untuk menjadi kekuatan penindakan hukum di lapangan,” ujar Salmiah Rambe, anggota Pansus 9.
Upaya ini diharapkan dapat meminimalisir dampak negatif dari konsumsi minuman beralkohol, seperti gangguan kesehatan, keributan, dan tindak kriminal, serta menciptakan lingkungan yang lebih kondusif dan aman bagi masyarakat Kota Bandung.
Tujuan Raperda: Melindungi Bagi Masyarakat
Lebih lanjut, Uung Tanuwidjaja, Ketua Pansus 9, menjelaskan bahwa Raperda ini bertujuan untuk melindungi dan memberikan keamanan bagi masyarakat. Konsumsi minuman beralkohol yang berlebihan dapat membahayakan kesehatan dan memicu berbagai permasalahan sosial. Oleh karena itu, Raperda ini diharapkan dapat meminimalisir dampak negatif tersebut dan menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi warga Kota Bandung.
Ketentuan Raperda dan Sanksi Tegas bagi Pelanggar
Raperda baru ini mengatur berbagai ketentuan terkait minuman beralkohol, mulai dari klasifikasi dan golongan, penjualan, perizinan, hingga larangan. Selain itu, Raperda ini juga memuat ketentuan tentang peran serta masyarakat, pembentukan tim terpadu pengawasan dan pengendalian, penyitaan dan pemusnahan, sanksi dan pidana, serta ketentuan penyidikan.
Pelanggar Raperda ini akan dikenakan sanksi tegas, yaitu pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp50 juta. Diharapkan dengan adanya Raperda ini, peredaran minuman beralkohol di Kota Bandung dapat dikontrol dengan lebih baik dan masyarakat dapat terhindar dari berbagai dampak negatifnya.
Langkah Krusial Menuju Kota Bandung yang Sehat dan Aman
Penguatan penindakan pelanggaran peredaran minuman beralkohol ini merupakan langkah krusial dalam mewujudkan Kota Bandung yang sehat dan aman. Dengan komitmen kuat dari semua pihak terkait, Raperda ini diharapkan dapat diimplementasikan secara efektif dan membawa manfaat nyata bagi masyarakat.(red)