JABARNEWS │ KARAWANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karawang menemukan sejumlah pelanggaran dalam pelaksanaan coklit data pemilih untuk Pilkada 2024.
Ade Permana selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Karawang, menyatakan bahwa pelanggaran tersebut terjadi secara cukup signifikan.
Menurut hasil pengawasan yang dilakukan oleh pengawas pemilu (panwaslu) di tingkat kelurahan/desa dan kecamatan se-Karawang, tercatat 357 kesalahan prosedur dalam pelaksanaan coklit yang tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024.
Jenis pelanggaran yang ditemukan beragam. Beberapa di antaranya meliputi ketidaksesuaian data antara Kartu Keluarga (KK) dan KTP dalam coklit, tidak ditempelnya stiker, stiker yang ditempel tidak mencantumkan identitas pemilih, serta menempelkan dua stiker di satu KK yang dicoklit.
Selain itu, pantarlih juga ditemukan tidak mencatat pemilih yang memenuhi syarat, tidak mencatat pemilih disabilitas di kolom yang telah disediakan, tidak memberikan tanda bukti coklit, dan tidak mencoret pemilih yang telah meninggal dunia.