JABARNEWS | BANDUNG – Dinamika Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Bandung kian rumit. mendorong Pansus 6 DPRD Kota Bandung untuk menggelar Rapat Kerja (Raker) pada Rabu, 10 Juli 2024. Raker ini fokus membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Atas Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pengelolaan dan Pembinaan PKL.
Ketua Pansus 6, Drs. Riana, menegaskan bahwa lonjakan jumlah PKL di Kota Bandung memerlukan regulasi baru untuk menata dan membinanya. “Perda lama sudah tidak relevan dengan kondisi PKL saat ini. Kita perlu aturan baru untuk penataan PKL yang lebih terarah,” jelasnya.
Semangat utama Raperda ini adalah menertibkan PKL dan menciptakan wajah Kota Bandung yang lebih tertata. “Penataan PKL diharapkan menjadikan mereka bagian dari ekosistem ekonomi kota yang positif, serta meningkatkan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat,” ujar Riana.
Raperda akan Mengatur Kembali Lokasi PKL
Wakil Pansus 6, Folmer Siswanto M. Silalahi, S.T., menambahkan bahwa Raperda ini akan mengatur kembali lokasi-lokasi PKL. “Kajian mendalam akan dilakukan untuk menentukan lokasi yang sesuai dan tidak mengganggu ketertiban umum,” terangnya.
Anggota Pansus 6 lainnya, drg. Susi Sulastri, menekankan pentingnya mencermati pembuatan Kepwal dan Perwal, khususnya terkait penetapan lokasi PKL. “Kita perlu cermat dalam menentukan lokasi PKL agar tidak menimbulkan permasalahan baru,” tuturnya.
Asep Sudrajat, Anggota Pansus 6 lainnya, mengusulkan agar tim koordinasi PKL dimasukkan dalam proses penetapan lokasi. “Tim ini akan berperan penting dalam implementasi perda tersebut,” usulnya.
Raker ini menjadi langkah penting dalam mematangkan Raperda PKL. Pansus 6 mengajak seluruh pihak terkait untuk memberikan masukan dan berpartisipasi dalam penyusunannya. “Dengan sinergi dan partisipasi semua pihak, kita harapkan Raperda PKL ini dapat memberikan manfaat bagi semua,” pungkas Riana.
Diharapkan, Raperda PKL yang baru dapat segera diimplementasikan untuk mewujudkan Kota Bandung yang lebih tertata, nyaman, dan kondusif bagi PKL dan masyarakat luas.(red)