Sinergi DJP Jabar Berhasil Selamatkan Rp79,3 Miliar Kerugian Negara

DJP Jabar
Konferensi pers Focus Group Discussion (FGD) Penegakan Hukum Pidana Perpajakan di Provinsi Jawa Barat, kegiatan diselenggarakan di Bandung Barat, Rabu (24/7/2024). (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Sepanjang tahun 2022 hingga 24 Juli 2024, sinergi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat telah berhasil melakukan 22 penyerahan tersangka dan barang bukti dengan total kerugian pendapatan negara sebanyak Rp79.305.394.750,00.

Rincian total kerugian pendapatan negara yang berhasil diselamatkan tersebut yaitu di Kanwil DJP Jawa Barat I sekitar Rp19,16 miliar, Kanwil DJP Jawa Barat II sekitar Rp19,07 miliar, dan Kanwil DJP Jawa Barat III sekitar Rp41,07 miliar.

Baca Juga:  Terminal Leuwipanjang Diresmikan Presiden, Jokowi Dorong Masyarakat Gunakan Transportasi Publik

Untuk meningkatkan kolaborasi sinergis tersebut, Kanwil DJP Jawa Barat bersama Kejati Jawa Barat, Polda Jawa Barat, dan Polda Metro Jaya menggelar Focus Group Discussion (FGD) Penegakan Hukum Pidana Perpajakan di Provinsi Jawa Barat, kegiatan diselenggarakan di Bandung Barat, Rabu (24/7/2024).

Baca Juga:  27 Kabupaten Kota di Jabar Promosikan UMKM dalam KKJ-PKJB 2022, Transaksinya Capai Rp10,8 Miliar

Kegiatan yang bertema ‘Peningkatan Sinergi Penegakan Hukum dalam Penanganan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan’ itu bertujuan untuk meningkatkan sinergi penegakan hukum pidana perpajakan dan membahas isu-isu terkait penanganan pidana perpajakan di Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga:  Truk Tabrak Pembatas Ketinggian di Plered Purwakarta

“Para peserta kegiatan bersama-sama berkomitmen untuk mendukung penerapan peraturan perundang-undangan di Bidang Perpajakan yang merupakan tulang punggung bagi pembiayaan pembangunan negara di mana 80% sumber pendapatan negara berasal dari pajak,” ujar Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Kurniawan Nizar.