JABARNEWS | DEPOK – Seorang petugas kebersihan yang biasa disapa Yogi, meninggal dunia akibat ditabrak saat sedang bertugas di bahu Jalan Tol Cijago yang merupakan salah seorang peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) yang didaftarkan langsung oleh PT Bangkitjaya Mandiri Abadi. Santunan kecelakaan kerja tersebut diserahkan langsung oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Depok, Achiruddin dan pengelola jalan tol kepada perwakilan perusahaan, (22/7).
Perusahaan juga mengapresiasi BPJS Ketenagakerjaan yang sigap dalam merespon laporan kecelakaan kerja almarhum tersebut. Kemudian dapat langsung diproses, sehingga santunan tersebut dapat segera diserahkan kepada keluarga almarhum.
“Kami turut berbelasungkawa atas keluarga almarhum dan Ini merupakan perwujudan negara hadir, BPJS Ketenagakerjaan berkewajiban memproses penyerahan santunan saat terjadi risiko yang tidak diinginkan baik kecelakaan kerja maupun meninggal dunia,” ujar Achiruddin.
BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk terus memberikan perlindungan dan manfaat yang lebih baik kepada masyarakat, khususnya dalam Perlindungan ketenagakerjaan.
Nilai proyek sampai dengan 100jt dengan iuran JKK 0.21% nilai proyek dan JKM 0.03% nilai proyek per bulan mendapat perlindungan dua program yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).