Polri Ungkap 1.546 Kasus Tindak Pidana Judi hingga TPPO Sepanjang Juli 2024

Polda Metro Jaya
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko. (Foto: SindoNews).

JABARNEWS | BANDUNG – Polri mengungkap 1.546 kasus tindak pidana mulai dari perjudian hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO), sepanjang periode 19-26 Juli 2024.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menyebutkan seluruh kasus yang telah diungkap Polri antara lain terdiri atas narkoba, perjudian, TPPO, penyakit masyarakat (pekat), tindak pidana ringan (tipiring), persetubuhan, pencabulan, senjata tajam, pembunuhan, serta pencurian.

Baca Juga:  Polresta Cirebon Ungkap Belasan Kasus Perdagangan Orang Selama 2023

Dia memerinci terdapat sebanyak 178 kasus narkoba yang diungkap, 38 kasus perjudian daring dan konvensional, 17 kasus persetubuhan, 31 kasus pencabulan, 30 kasus senjata tajam, empat kasus TPPO, serta 325 kasus tindak pidana ringan.

Baca Juga:  Besok Puncak Arus Mudik Lebaran di Karawang, Polisi Siapkan Skema Ini

“Terdapat pula beberapa kasus yang menarik perhatian masyarakat, seperti pembunuhan sebanyak 30 kasus, pencurian biasa 37 kasus, pencurian dengan pemberatan 36 kasus, dan pencurian dengan kekerasan 17 kasus,” kata Trunoyudo dalam keterangan yang diterima, Minggu (28/7/2024).

Baca Juga:  Ini Tiga Lokasi Terkait Kasus Penembakan Brigadir J yang Digeledah Timsus Polri

Kemudian, ada juga pengungkapan 67 kasus penganiayaan, satu kasus penebangan ilegal (illegal logging), dua kasus pertambangan ilegal (illegal mining), dan satu kasus pengeboran ilegal (illegal drilling).