JABARNEWS | BANDUNG – Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf melarang kepada seluruh pengurus NU untuk mengutip iuran dari masyarakat untuk membiayai kegiatan organisasi.
Larangan mengutip iuran itu diumumkan sebagai salah satu keputusan rapat pleno.
“PBNU menetapkan larangan kepada seluruh struktur kepengurusan NU untuk mengutip iuran dari warga yang dipergunakan untuk membiayai kegiatan organisasi,” kata Yahya Cholil Staquf dalam konferensi pers usai rapat pleno di Jakarta, Minggu (28/7/2024).
“Semua kutipan atau sumbangan dari warga harus dikembalikan langsung kepada warga dalam bentuk sedekah, infak atau zakat melalui Lembaga Amil Zakat Infaq Shadaqah Nahdlatul Ulama (Laziznu),” tambahnya.
Yahya Cholil Staquf meminta agar pengurus tidak lagi mengutip iuran untuk kegiatan organisasi, contohnya untuk pembangunan gedung kantor dan mengadakan acara.