Kecanduan Main Judi Online, Gangguan Jiwakah? Simak Ini

Ilustrasi gangguan jiwa kecanduan judi online
Ilustrasi gangguan jiwa kecanduan judi online (Foto: freepik)

JABARNEWS | PURWAKARTAKecanduan judi online merupakan gangguan jiwa yang serius. Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorders edisi kelima (DSM-5) mengklasifikasikan gangguan mental ini sebagai gangguan perjudian (gambling disorder).

Kecanduan judi ditandai dengan pola perilaku berjudi yang berulang, baik secara offline maupun online melalui internet atau judi online. Menurut DSM-5, kriteria diagnostik gangguan perjudian ini mencakup perasaan gelisah dan mudah marah saat seseorang mencoba mengurangi atau berhenti berjudi.

Baca Juga:  Wanita di Bogor Gugat Cerai Suami karena Kecanduan Judi Slot hingga Berhutang Rp600 Juta  

Direktur Utama Pusat Kesehatan Jiwa Nasional (PKJN) RS Marzoeki Mahdi, Nova Riyanti Yusuf, menjelaskan bahwa gangguan perjudian terjadi ketika perilaku berjudi sudah menjadi kecanduan dan mengganggu kehidupan sehari-hari seseorang.

Baca Juga:  Pengakuan Selebgram Asal Bandung Jadi Brand Ambasador Judi Online, Terancam Penjara 6 Tahun

“Gangguan perjudian dimasukkan dalam kategori yang sama dengan penggunaan zat. Hal ini didasarkan pada penelitian yang menunjukkan banyak kesamaan antara gangguan perjudian dan penggunaan zat,” ujar Nova yang akrab disapa Noriyu dikutip dari laman Kemenkes.go.id, Senin (29/7/2024).

Baca Juga:  Dukung Kebijakan Larangan Mudik, DPRD Jabar: Untuk Tekan Laju Penularan Covid-19

Kecanduan judi, lanjutnya, memiliki dampak yang luas, terutama karena berkaitan dengan uang. Salah satu kriteria diagnosisnya adalah penggunaan uang yang semakin banyak untuk berjudi, terutama judi online.