JABARNEWS | PURWAKARTA – Seorang perempuan berinisial SV, yang diduga terlibat dalam kasus penggelapan barang elektronik milik PT Energi Konstruksi Nasional (EKN), mangkir saat akan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik dari Polsek Cibatu Polres Purwakarta.
SV diduga sebagai penadah barang elektronik yang digelapkan karyawati PT EKN, berinisial KRS (33) di Kabupaten Purwakarta.
Kapolsek Cibatu, AKP Feri Kurniawan, mengungkapkan bahwa SV sudah dua kali dipanggil untuk pemeriksaan namun tidak mengindahkan panggilan penyidik tersebut.
“Beberapa waktu lalu Kanit Reskrim Polsek Cibatu juga berusaha mendatangi tempat tinggal yang bersangkutan yang berada di Kota Semarang, Jawa Tengah, dengan membawa surat panggilan ketiga dan untuk dilakukan pemeriksaan. Namun saat penyidik tiba di rumah tempat tinggal, yang bersangkutan tidak ada dan hal tersebut terkesan menghindar dari panggilan penyidik serta menghambat proses penyidikan,” ungkap Feri, Selasa (30/7/2024).
Kapolsek juga mengatakan, bahwa pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024, pihaknya sudah melakukan pemanggilan kepada SV namun yang bersangkutan kembali mangkir.