Mangkir dari Panggilan Polisi, Terduga Penadah Penggelapan Barang Elektronik Bakal Dijemput Paksa

Ilustrasi polisi menangkap pelaku penggelapan barang elektronik PT Energi Konstruksi Nasional di Purwakarta
Ilustrasi polisi menangkap pelaku penggelapan barang elektronik PT Energi Konstruksi Nasional di Purwakarta

JABARNEWS | PURWAKARTA – Seorang perempuan berinisial SV, yang diduga terlibat dalam kasus penggelapan barang elektronik milik PT Energi Konstruksi Nasional (EKN), mangkir saat akan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik dari Polsek Cibatu Polres Purwakarta.

SV diduga sebagai penadah barang elektronik yang digelapkan karyawati PT EKN, berinisial KRS (33) di Kabupaten Purwakarta.

Baca Juga:  Sekda Minta Dokumen Kajian Ekonomi Sektoral Jawab Tantangan Ekonomi Digital

Kapolsek Cibatu, AKP Feri Kurniawan, mengungkapkan bahwa SV sudah dua kali dipanggil untuk pemeriksaan namun tidak mengindahkan panggilan penyidik tersebut.

“Beberapa waktu lalu Kanit Reskrim Polsek Cibatu juga berusaha mendatangi tempat tinggal yang bersangkutan yang berada di Kota Semarang, Jawa Tengah, dengan membawa surat panggilan ketiga dan untuk dilakukan pemeriksaan. Namun saat penyidik tiba di rumah tempat tinggal, yang bersangkutan tidak ada dan hal tersebut terkesan menghindar dari panggilan penyidik serta menghambat proses penyidikan,” ungkap Feri, Selasa (30/7/2024).

Baca Juga:  Seorang Warga Cigaleh Cianjur Tewas Saat Menggali Sumur

Kapolsek juga mengatakan, bahwa pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024, pihaknya sudah melakukan pemanggilan kepada SV namun yang bersangkutan kembali mangkir.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Jalan Aman Ujung Pematangsiantar