Begini Cara Dishub Bekasi Cegah Tarif Angkot Tidak Wajar

Pengamen
Ilustrasi angkot. (Foto: Radar Bogor).

JABARNEWS | BEKASI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi memasang stiker pada angkutan kota (angkot) untuk mencegah pengenaan tarif tidak wajar atau di luar ketentuan.

Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bekasi Reza Nuralam mengatakan bahwa pemberlakuan kebijakan ini diambil melalui kesepakatan hasil rapat koordinasi lintas sektor terkait untuk mencegah terjadi penyalahgunaan pengenaan tarif angkutan kota di wilayah itu.

Baca Juga:  Uu Ruzhanul Ulum Tekankan Pentingnya Pendidikan Agama di Usia Dini

“Kami akan menempel stiker tarif di seluruh angkot K-17 dengan trayek Cikarang-Cibarusah,” kata Reza di Cikarang, Selasa (30/7/2024).

Dia menjelaskan, kebijakan penempelan stiker tarif tersebut juga akan disertai dengan upaya sosialisasi kepada seluruh pengusaha maupun sopir angkot K-17 serta operasi gabungan khusus bersama Organda dan Satlantas Polres Metro Bekasi.

Baca Juga:  Pemekaran Bekasi Utara Kembali Mencuat, Dani Ramdan Beri Respon Begini

“Kemarin sempat ada video viral juga soal penumpang angkot K-17 yang dikenakan tarif tidak wajar, sehingga kami perlu segera menindaklanjuti hal itu,” jelasnya.

Baca Juga:  Santriwati di Sukalarang Sukabumi Hilang, Temannya Ungkap Pesan Terakhir Elsa Julianti, Dibawa Kabur Angkot?