JABARNEWS | CIAMIS – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ciamis mengingatkan ASN untuk tidak menghadiri kampanye pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ciamis 2024.
Ketua Bawaslu Ciamis Jajang Miftahudin mengatakan bahwa larangan menghadiri kampanye pada Pilkada sesuai dengan Keputusan Bersama Menpan RB, Mendagri, Kepala Kepegawaian Negara, Komisi Aparatus Sipil Negara, dan Ketua Bawaslu terkait Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
“Kami mengimbau para ASN yang ada di Kabupaten Ciamis tidak boleh mendatangi kampanye salah satu calon kepala daerah. Hal ini karena ditakutkan akan menimbulkan berbagai penafsiran terkait Netralitas ASN,” kata Jajang, Selasa (30/7/2024).
Dia menjelaskan, saat seorang ASN datang ke kampanye Pilkada maka tindakan tersebut sudah merupakan pelanggaran netralitas.
“Ketika ASN datang ke kampanye salah satu calon kepala daerah, maka langkah mereka sudah diduga melanggar netralitas. Hal ini karena ASN tersebut sudah mempunyai niat. Maka kami minta jangan sampai ada ASN Ciamis yang datang ke acara kampanye,” jelasnya.