JABARNEWS | PURWAKARTA – Penyesuaian tarif air minum menjadi bagian dari konsekuensi untuk memberikan pelayanan prima yang harus dilakukan oleh jajaran PDAM Purwakarta, seperti yang tertuang dalam Rencana Bisnis Perumda Air Minum Gapura Tirta Rahayu Kabupaten Purwakarta tahun 2023-2028.
Demikian disampaikan Plt. Dirut PDAM Purwakarta Riana Afriadi kepada awak media disela-sela sosialisasi penyesuaian tarif air minum kepada para pelanggan PDAM Purwakarta belum lama ini.
Menurutnya, tarif air minum yang berlaku saat ini berdasarkan Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 165 Tahun 2017 tentang Tarif Air Minum pada Perusahaan Daerah Air Minum Gapura Tirta Rahayu Kabupaten Purwakarta, dengan tarif eksisting sebesar Rp. 4.100 permeter kubik (M³), sudah tidak bisa menutupi kebutuhan produksi, operasional, dan pengembangan.
“Dalam waktu dekat, atau bulan Agustus 2024, kita akan melakukan penyesuaian tarif air minum dengan dasar administrasi yaitu instruksi Gubernur Jabar berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 610/Kep.374-Rek/2023 tentang Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Air Minum, yang mana tarif batas bawah untuk Kabupaten Purwakarta sebesar Rp. 6.770 permeter kubik,” kata Riana.
Riana juga mengungkapkan, bahwa besaran hasil dari penyesuaian tarif tersebut lebih rendah dibandingkan dengan tarif di dua kabupaten tetangga yaitu Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Bandung Barat.