Pemda Purwakarta Akan Tertibkan Baliho Bacalon Kepala Daerah Yang Langgar Aturan

Ilustrasi pemasangan baliho bakal calon kepala daerah yang melanggar aturan, sehingga akan ditertibkan Pemda Purwakarta
Ilustrasi pemasangan baliho bakal calon kepala daerah yang melanggar aturan, sehingga akan ditertibkan Pemda Purwakarta (Foto: Net)

JABARNEWS | PURWAKARTA – Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta (Pemda Purwakarta) akan segera melakukan penertiban baliho hingga poster yang dipasang tidak sesuai aturan, termasuk baliho, spanduk hingga poster bakal calon kepala daerah.

Pasalnya, di sejumlah titik Kabupaten Purwakarta sudah mulai terlihat banyak baliho, spanduk, hingga poster yang mempromosikan bakal calon kepala daerah untuk Pilkada 2024.

Baca Juga:  Ade Afriandi Siagakan Tim IT di Hari Terakhir PPDB Jalur Zonasi dan Afirmasi

Sayangnya, banyak dari baliho hingga poster tersebut dipasang tidak sesuai aturan dan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Baca Juga:  Polres Purwakarta Edukasi Pelajar Soal Larangan Penggunaan Knalpot Brong

Pemasangan baliho hingga poster iklan, dan sosialisasi bakal calon kepala daerah yang tidak sesuai aturan ini menciptakan kesan kumuh di wilayah Purwakarta. Oleh karena itu, Pemda Purwakarta melalui Satuan Pamong Praja (Satpol PP) akan melakukan penertiban dalam waktu dekat ini.

Baca Juga:  12 Orang Serahkan Berkas Pendaftaran Calon Direktur PDAM Purwakarta, Siapa Saja Mereka?

“Tidak hanya tokoh bakal calon kepala daerah, kita juga akan menertibkan baliho hingga poster komersial yang melanggar aturan,” kata Kabid Trantibumas Satpol PP Purwakarta Teguh Juarsa dikutip dari RRI, Rabu (31/7/2024).