JABARNEWS – “Beri aku 1000 orangtua niscaya akan kucabut Semeru dari akarnya, beri aku 10 pemuda niscaya akan kuguncangkan dunia” (Ir. H. Soekarno)
Ungkapan di atas menggambarkan betapa dahsyatnya potensi pemuda, hingga mampu mengguncangkan dunia hanya dengan beberapa orang saja. Pemuda seringkali didefiniskan sebagai tonggak peradaban, karena tenaganya yang besar, telah sempurna fisik dan akalnya serta semangatnya yang membara.
Badan Pusat Statistik (BPS) mengestimasikan, ada 64,16 juta pemuda di Indonesia pada 2023 atau sekitar 23,18% dari total jumlah penduduk Indonesia. Hampir seperempat penduduk Indonesia adalah pemuda.
Bonus demografi jumlah pemuda di Indonesia ini jika diberdayakan dengan maksimal akan mampu menciptakan peradaban yang gemilang. Namun sangat disayangkan, harapan bangsa tentang gemilangnya para pemuda ini tercoreng dengan maraknya praktek prostitusi online dan pornografi yang melibatkan pemuda dan calon pemuda.
Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan, ada lebih dari 130.000 transaksi terkait praktik prostitusi dan pornografi anak. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan bahwa berdasarkan hasil analisis, praktik prostitusi dan pornografi tersebut melibatkan lebih dari 24.000 anak berusia 10 tahun hingga 18 tahun dengan nilai perputaran uang mencapai Rp 127.371.000.000,-.