Tujuh Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Ajukan Peninjauan Kembali

Otto Hasibuan
Otto Hasibuan. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ BANDUNG – Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Otto Hasibuan, memastikan tim hukumnya siap mendampingi para terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga:  Bermodal Pinjaman Rp3,2 Triliun, Kemenhub akan Bangun Infrastruktur Kendaraan Umum di Bandung

Otto menegaskan, tujuh terpidana yang dijatuhi hukuman seumur hidup atas kasus ini berencana mengajukan PK dalam waktu dekat.

Otto menyebutkan bahwa timnya saat ini tengah mengumpulkan bukti dan fakta yang akan dibawa ke MA. “Kami sedang mempersiapkan semua bukti dan fakta untuk diajukan ke MA,” ujar Otto.

Baca Juga:  Fakta Baru Anak Bunuh Ibu Kandung di Purwakarta: Pelaku Merasa Jengkel Sering Dimarahi

Otto juga mengungkapkan bahwa pengajuan PK direncanakan akan dilakukan dalam dua minggu ke depan.