Waduh! Banyak Perceraian di Cirebon Disebabkan Judi Online

Ilustrasi Kasus Perceraian. (Foto: Buletin Hukum).

JABARNEWS | CIREBON – Pengadilan Agama (PA) Cirebon mengungkapkan bahwa salah satu penyebab perceraian di daerahnya adalah karena permasalahan judi online atau daring.

Ketua PA Cirebon Achmad Cholil mengatakan bahwa setiap tahunnya banyak istri menggugat cerai suami karena terlibat judi daring, yang mengakibatkan adanya keretakan hubungan rumah tangga serta berkurangnya nafkah keluarga.

Baca Juga:  Indonesia Masuk 5 Terbesar Dunia Pencapaian Vaksinasi Covid-19

Meski demikian, judi daring yang sering menjadi akar masalah itu tidak selalu ditulis dalam surat gugatan cerai dari pihak pemohon.

Baca Juga:  Sajajar Institute Cianjur Soroti Soal Retribusi RSUD dan Puskesmas Ditarif, Betulkah Ada Pungli?

“Seringkali penyebab ini tidak tertulis dalam gugatan, mungkin karena malu. Namun, dalam persidangan terungkap bahwa suami yang kecanduan judi online menjadi penyebab perceraian,” kata Achmad di Cirebon, Jumat (2/7/2024).

Baca Juga:  Promosi Judi Online, Empat Remaja Berujung Jadi Tersangka 

Dia mengungkapkan perceraian di Kota Cirebon mencapai 1.021 kasus pada 2023. Jumlah tersebut terdiri atas 669 gugatan cerai serta 208 cerai talak.