Waduh! Banyak Perceraian di Cirebon Disebabkan Judi Online

Ilustrasi Kasus Perceraian. (Foto: Buletin Hukum).

JABARNEWS | CIREBON – Pengadilan Agama (PA) Cirebon mengungkapkan bahwa salah satu penyebab perceraian di daerahnya adalah karena permasalahan judi online atau daring.

Ketua PA Cirebon Achmad Cholil mengatakan bahwa setiap tahunnya banyak istri menggugat cerai suami karena terlibat judi daring, yang mengakibatkan adanya keretakan hubungan rumah tangga serta berkurangnya nafkah keluarga.

Baca Juga:  BMKG Ingatkan Potinsi Rob di Pesisir Selatan Jawa Barat, Ada Fase Bulan Purnama

Meski demikian, judi daring yang sering menjadi akar masalah itu tidak selalu ditulis dalam surat gugatan cerai dari pihak pemohon.

Baca Juga:  Pemdaprov Jabar Pererat Hubungan dengan Warga Diaspora di Shizouka

“Seringkali penyebab ini tidak tertulis dalam gugatan, mungkin karena malu. Namun, dalam persidangan terungkap bahwa suami yang kecanduan judi online menjadi penyebab perceraian,” kata Achmad di Cirebon, Jumat (2/7/2024).

Baca Juga:  Polisi Amankan Tujuh Tersangka Tindak Pidana di Cirebon, Ini Kasusnya

Dia mengungkapkan perceraian di Kota Cirebon mencapai 1.021 kasus pada 2023. Jumlah tersebut terdiri atas 669 gugatan cerai serta 208 cerai talak.