Bey Machmudin Pastikan Pemdaprov Jabar Tak Kutip Imbalan dalam Pengadaan Barang dan Jasa

Bey Machmudin
Penjabat Gubernur Bey Machmudin. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Penjabat GubernurJawa Barat Bey Machmudin melalui Surat Edaran Nomor : 6141/KPG.03.04/INSPT, meminta kepada rekanan atau pihak ketiga yang mengadakan kerja sama pengadaan barang/jasa agar mengabaikan permintaan pembagian  imbalan/keuntungan/persentase kepada pemberi kerja.

Surat edaran, tanggal 4 Juli 2024 itu disampaikan Bey Machmudin untuk menjadi perhatian para Bupati/Wali Kota se -Jabar, Kepala Perangkat Daerah/Biro di lingkungan Pemdaprov Jabar dan para Direksi BUMD Provinsi Jabar.

Baca Juga:  Prakiraan Cuaca Jawa Barat 1 Mei 2022

Dia menegaskan untuk melaporkan ke pihak berwajib atau Saber Pungli Jabar terhadap siapa saja yang mengatasnamakan Pj Gubernur Jawa Barat untuk mencari keuntungan pribadi.

Baca Juga:  Lepas Atlet Jabar Berlatih di Korea Selatan, Ambisi Bey Machmudin Wujudkan Jabar Hattrick PON

Dalam SE tersebut disebut bahwa sehubungan dengan adanya laporan beberapa pihak mengenai permintaan bagian keuntungan atau rabat berupa persentase dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa atau kerja sama yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan pihak ketiga.

Baca Juga:  Baru Belajar, Zidan Atlet Anggar Purwakarta berhasil Raih Juara 1 di Bandung

Bersama ini disampaikan bahwa siapapun yang mengatasnamakan Penjabat Gubernur Jabar baik atas nama jabatan maupun pribadi, keluarga maupun kerabat, dipastikan bahwa permintaan tersebut adalah tidak benar, dan oleh karenanya diminta agar Saudara melaporkan hal tersebut kepada pihak yang berwajib.