Satreskrim Polres Purwakarta Ringkus Dua Pelaku Perampasan Motor di Jalan

Pelaku Perampasan Motor
Pelaku perampasan motor. (Foto: Dok. Polres Purwakarta).

JABARNEWS | PURWAKARTA – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta berhasil menangkap dua pelaku perampasan motor di jalan. Para pelaku melancarkan aksi perampasan sepeda motor tersebut dengan mengaku sebagai debt collector.

Dua pelaku yang berhasil diamanakan yakni berinisial JP (53) warga Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta dan BBL (34) warga Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta.

Baca Juga:  Kabar Baik! Polri Resmi Terbitkan Izin Liga 1 2021

Kapolres Purwakarta AKBP Lilik Ardiansyah melalui Kasat Reskrim, AKP M Arwin Bachar mengatakan ke pelaku ini melakukan perampasan motor yang modusnya mengaku dari leasing atau perusahaan finance.

“Ke dua pelaku ini diamankan di empat lokasi yang berbeda-beda. pada Sabtu, 3 Agustus 2024, pihaknya berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial JP di wilayah Purwakarta. Selanjutnya dilakukan pengembangan, Kemudian, Pada Minggu, 04 Agustus 2024 Unit 1 Jatanras Satreskrim Polres Purwakarta berhasil mengamankan pelaku lain yang berinisial BBL di wilayah Purwakarta,” jelas Pria yang akrab disapa Arwin itu, pada Kamis, 8 Agustus 2024.

Baca Juga:  Ulang Tahun TKCI Purwakarta Dihadiri Puluhan Club di Jabar, DKI, dan Banten

Arwin menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Senin, 31 Juli 2024 saat korban tengah melintas di wilayah Sadang Kabupaten Purwakarta menggunakan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi T-3326-CH.

Baca Juga:  Operasi Patuh Lodaya 2023, Polres Purwakarta Edukasi Masyarakat Soal Ini