BAZNAS Jabar Tepis Tuduhan dengan Bukti Kuat dari Hasil Audit Independen

BAZNAS Jabar Tepis Tuduhan dengan Bukti Kuat dari Hasil Audit Independen
Achmad Faisal, Wakil Ketua IV BAZNAS Jabar, memberikan klarifikasi terkait tuduhan negatif yang tidak berdasar."

 

JABARNEWS | BANDUNG – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Barat menyampaikan klarifikasi resmi terkait tuduhan negatif yang belakangan ini terkait tuduhan penyelewengan dana terhadap lembaganya.

Dalam pernyataannya,Achmad Faisal, Wakil Ketua IV BAZNAS Jawa Barat, menyampaikan bahwa lembaganya telah berhasil lolos dari audit investigatif menyeluruh serta audit syariah. Hasil kedua audit itu menunjukkan tidak adanya pelanggaran seperti tuduhan yangnberedar. Selain itu, BAZNAS Jawa Barat berencana melaporkan balik pihak-pihak yang dianggap sebagai provokator penyebar tuduhan tersebut.

 

Achmad Faisal dengan tegas menyatakan bahwa tuduhan yang muncul sama sekali tidak memiliki dasar dan tidak ada bukti. Ia menduga bahwa tuduhan tersebut muncul sebagai reaksi atas pemecatan seorang individu yang sebelumnya bekerja di BAZNAS Jawa Barat. Menurutnya, motif pribadi individu yang tidak terima atas pemecatannya menjadi latar belakang tuduhan tersebut.

Baca Juga:  Operasi Penertiban: Satpol PP Bandung Sita Ribuan Butir Obat Ilegal dan Segel Dua Toko

 

Audit Menyeluruh dan Kesiapan Menghadapi Fitnah

 

Sebagai lembaga pemerintah non-struktural yang memiliki tanggung jawab publik, BAZNAS Jawa Barat telah menjalankan amanah dengan mematuhi hukum, syariah, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Achmad Faisal menjelaskan bahwa BAZNAS Jabar telah berkoordinasi dengan pihak berwajib untuk menghadapi tuduhan ini dan sedang mempersiapkan langkah hukum untuk melaporkan balik individu yang bersangkutan.

 

Dalam keterangannya, Achmad juga menyebutkan bahwa tuduhan terkait penyimpangan dana hibah Covid-19 sebesar 11,7 miliar Rupiah pada tahun 2021 telah terbantahkan dan  tidak benar setelah menjalani proses audit investigatif oleh Inspektorat Daerah Jawa Barat. Begitu pula dengan tuduhan mengenai pengelolaan dana fii sabiilillah, yang telah terverifikasi sesuai dengan Fatwa MUI No. 8 Tahun 2011 dan mendapatkan rekomendasi serta izin resmi dari BAZNAS RI dan komisi Fatwa MUI Jabar.

Baca Juga:  ASN di Kota Bekasi Diminta Jaga Netralitas Selama Tahapan Pemilu 2024, Baca Ini!

 

Kepatuhan Syariah dan Transparansi Tinggi

 

Pada bulan Juni 2024, BAZNAS Jawa Barat juga menjalani audit syariah yoleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI. Hasil audit tersebut menunjukkan bahwa tidak ada pelanggaran hukum atau penyimpangan. Hasil audit mencatat  nilai kepatuhan syariah sebesar 86,73 dan transparansi sebesar 87,50, dan ini merupakan nilai tertinggi di antara BAZNAS lainnya di Indonesia.

Baca Juga:  Baznas Jabar Tetapkan Zakat Fitrah Tahun 2022, Berikut Besarannya untuk Setiap Daerah

 

Achmad Faisal mengingatkan pentingnya selektivitas dalam menerima informasi, terutama dari sumber yang reputasinya meragukan. Ia menegaskan bahwa jika tuduhan tersebut memiliki bukti yang kuat, mungkin pimpinan BAZNAS Jabar sudah menjalani proses hukum. Namun, karena tuduhan tersebut hanya berdasar asumsi dan opini negatif, pihaknya yakin bahwa kebenaran akan terungkap.

 

BAZNAS Jawa Barat, telah menerima penghargaan dari Komisi Informasi Jawa Barat pada tahun 2023 sebagai lembaga publik dengan predikat “INFORMATIF”. BAZNAS Jabar akan terus fokus membantu kaum dhuafa melalui berbagai program pemberdayaan yang bermanfaat bagi umat.

“Kami akan terus berkomitmen menjalankan amanah ini dengan baik, mematuhi hukum, dan berfokus pada kesejahteraan masyarakat,” pungkas Achmad Faisal.(red)