KPU Kota Bandung Ingatkan Bacalon Kepala Daerah Susun Visi-Misi Sesuai Dokumen Teknokratik RPJMD

Ketua KPU Kota Bandung Wenti Prihadianti. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung mengingatkan visi dan misi bakal calon kepala daerah harus sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045.

Ketua KPU Kota Bandung Wenti Prihadianti mengatakan bahwa penyesuaian visi dan misi bakal calon kepala daerah dengan RPJMD dan RPJPD ini merupakan amanat Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Baca Juga:  Dharmawan Ajak ASN di Kota Bandung Dukung dan Kawal Tahapan Pilkada 2024

“Bakal calon harus menyampaikan visi misi dan program yang telah sesuai dengan RPJMD dan RPJPD,” kata Wenti pada Sosialisasi PKPU No. 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung di El Royal Hotel, Jumat (9/8/2024).

Baca Juga:  PWI Kota Bandung dan KPU Jajaki Kerjasama Terkait Pemilu 2024

Wenti menyebut pentingnya pemahaman yang mendalam mengenai peraturan tersebut PKPU nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur bagaimana aspek penting dalam proses Pemilu termasuk syarat dan syarat pencalonan dan cara pencalonan.

Baca Juga:  Kagum Lihat Anak Muda di Garut Makmurkan Tempat Ibadah, Ridwan Kamil: Tolong Dipertahankan

Terdapat 14 bab dan 150 pasal dari proses pencalonan termasuk ketentuan mengenai syarat pencalonan.