JABARNEWS | BANDUNG – RG, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Bandung, berjanji akan mengungkapkan seluruh modus operandi dalam kasus korupsi yang terjadi di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkot Bandung. Janji ini terucap setelah penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung menetapkan RG sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengaturan pemenang tender pengadaan barang dan jasa di unit tersebut.
Penetapan RG sebagai tersangka pada Jumat 9 Juli 2024, setelah penyidik Kejari Bandung menemukan setidaknya dua alat bukti yang cukup kuat untuk mendukung dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi ini.
Hal ini terjadi setelah Kejari Bandung melakukan penggeledahan di Kantor ULP Pemkot Bandung pada 10 Juli 2024. Saat itu sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai dan perangkat elektronik yang berisi data proyek, petugas menyitanya.
RG Siap Mengungkap Korupsi di ULP
RG, yang menjabat sebagai anggota Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Penyedia di ULP, saat ini mulai menjalani penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Kebon Waru.
Melalui kuasa hukumnya, Subek Siregar SH, RG menyatakan siap untuk mengungkap seluruh rangkaian tindakan korupsi yang terjadi di ULP Pemkot Bandung.
“Termasuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain yang memiliki peran penting dalam praktik korupsi tersebut,” ujarnya kepada pers, Jumat (9/8/2024).
Subek menjelaskan bahwa RG merasa tidak mungkin bertindak sendirian tanpa arahan atau keterlibatan pihak lain, termasuk pimpinan kelompok kerja dan pihak-pihak lain di lingkungan ULP. Pada awalnya, RG enggan memberikan keterangan secara terbuka, namun setelah penetapan dirinya sebagai tersangka dan menjalani penahanan, ia bersedia membeberkan semua informasi terkait kasus ini.
Tidak Menutup Kemungkinan Tersangka Bertambah
Penyidik Kejari Bandung menyatakan bahwa penyelidikan terhadap kasus ini masih terus berlanjut, dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka tambahan.
Kejari Bandung juga meminta perhatian publik dan media untuk terus memantau proses hukum ini, guna memastikan transparansi dan keadilan dalam penanganan kasus korupsi yang melibatkan ASN di Pemkot Bandung.
Kepala Kejari Bandung, Irfan Wibowo SH., MH., juga menyatakan, tidak menutup kemungkinan bisa saja ada tersangka lain dalam kasus ini. Tim penyidik kejaksaan masih melakukan pendalaam atas modus praktik korupsi di lingkungan ULP.
“Semua masih dalam penyidikan dan pengembangan. Kami juga minta reka-rekan ikut mengawal dan mengawasi kami dalam proses kasus ini,” ucapnya dalam jumpa pers Jumar sore kemarin ke Kantor Kejari Bandung.
Irfan memaparkan bahwa dalam kasus ini, bukan besar nilai uangnya, namun tindakan ini merupakan upaya pencegahan kerugian lebih besar jika terjadi pembiaran. Proses pelanggaran yang terjadi, tersangka memberikan informasi rahasia atau dokumen penting kepada pihak ketika. Kemudian tersangka memungut uang dari pihak ketiga. Dan tersangka membantu melakukan pengaturean pemenangan dalam proses tender.
Peningkatan status saksi RG sebagai tersangka setelah penyidik memiliki sedikitnya 2 alat bukti apa yang telah dilakukan tersangka. Kasus ini berawal ketika kejaksaan melakukan penggeledahan ke Kantor ULP di Balai Kota Bandung atas adanya dugaan informasi praktik korupsi pada Kelompok Kerja (Pokja) ternder ULP. (red)