JABARNEWS │ DEPOK – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Willi Sumarlin, mengungkapkan detail persyaratan dan prosedur pendaftaran untuk calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok. Pendaftaran ini akan berlangsung dalam waktu dekat, dibuka selama tiga hari mulai dari 27 hingga 29 Agustus 2024.
“Pendaftaran calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota akan dibuka pada 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024,” jelasnya.
Willi memaparkan bahwa calon pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok harus memenuhi syarat mendapatkan dukungan dari partai politik yang memiliki perwakilan di DPRD Depok.
Dukungan tersebut minimal berasal dari 10 kursi atau setara dengan 25 persen suara pada pemilu sebelumnya. Selain itu, partai-partai pengusung juga perlu menandatangani sejumlah poin yang telah disepakati bersama.