JABARNEWS | PURWAKARTA – Pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia, sebanyak 272 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Purwakarta menerima remisi.
Penyerahan surat keputusan remisi diberikan secara simbolis oleh Pj Bupati Purwakarta, Benni Irwan kepada perwakilan warga binaan, pada Sabtu, 17 Agustus 2024.
Benni Irwan menyebut bahwa remisi ini bukan sekadar pengurangan hukuman, remisi adalah langkah untuk memberikan kesempatan kepada mereka agar dapat kembali berkontribusi bagi masyarakat setelah menjalani hukuman.
“Remisi merupakan apresiasi Negara terhadap warga binaan pemasyarakatan yang telah berhasil menunjukan perubahan perilaku, memperbaiki kualitas dan meningkatkan kompetensi diri dengan mengembangkan keterampilan untuk dapat hidup mandiri serta menumbuhkan dan mengembangkan usahanya dalam rangka membangun perekonomian nasional,” ungkap Benni, usai menyerah surat keputusan remisi di Lapas Kelas IIB Purwakarta.
Ia berharap, melalui pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadikan warga binaan pemasyarakatan agar menjadi manusia yang lebih baik lagi dan nantinya dapat berkontribusi untuk membangun daerah dan menjadi contoh bagi masyarakat lain untuk menegakkan hukum serta norma-norma yang ada di masyarakat.