Tak Bisa Tahan Nafsu, Tukang Cuanki di Tasikmalaya Hamili Anak di Bawah Umur

Pencabulan Anak
Ilustrasi pencabulan anak. (Foto: Detik.com).

JABARNEWS | TASIKMALAYA – Tukang cuanki berinisial DS (46) warga Desa Cipakat, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya menjadi buronan selama dua tahun usai menyetubuhi anak di bawah umur hingga hamil dan melahirkan.

Baca Juga:  Hari Jadi ke-390 Kabupaten Tasikmalaya, Ade Sugianto Ajak Warga Junjung Tinggi Para Leluhur

DS diringkus Satreskrim Polres Tasikmalaya setelah pulang kampung pada 10 Agustus 2024 lalu. DS ditangkap polisi saat berjualan cuanki di wilayah Sukarame.

Baca Juga:  Penumpang Kecelakaan Bus di Tasikmalaya yang Hilang Belum Ketemu, Tim SAR Lakukan Penyisiran

Sebelumnya, DS menggagahi korban lantaran tidak bisa menahan hasrat ingin bercumbu dengan korban.

Awal kejadian, korban meminta informasi terkait tempat menginap kepada DS. DS sendiri merupakan teman dari pacar korban.

Baca Juga:  Duh! Sebuah Rumah di Tasikmalaya jadi Gudang Penyimpanan Ribuan Botol Miras

Selanjutnya ada momen di mana DS dan korban berduaan di dalam kamar kos. DS kemudian mengeluarkan bujuk rayunya hingga korban pun terpaksa melayani kebejatan pelaku.