Gelapankan Uang Setoran Konsumen, Oknum Kolektor FIF Diringkus Satreskrim Polres Purwakarta

Polres Purwakarta
Pelaku penggelapan dana nasabah yang berhasil diamankan Polres Purwakarta. (Foto: Dok. Polres Purwakarta).

JABARNEWS | PURWAKARTA – Seorang pria berinisial TC (34), warga Jalan Purnawarman Barat, Kelurahan Sindangkasih, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta diringkus jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta atas dugaan tindak pidana penggelapan.

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah melalui Kasat Reskrim, AKP M Arwin Bachar, mengatakan terduga pelaku ditangkap Pada Kamis, 15 Agustus 2024 di kontrakannya yang beralamat di Jalan Purnawarman Barat, Kelurahan Sindangkasih, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta.

Baca Juga:  Polisi Tetapkan Sejumlah Titik Yang Menjadi Pusat Keramaian Selama Ramadhan

“Terduga pelaku ini merupakan seorang kolektor Field di PT Federal International Finance (FIF) yang mulai bekerja sejak tanggal 07 Agustus 2023 dan bertugas melakukan penagihan kepada konsumen perusahaan tersebut di wilayah Kecamatan Bojong dan Darangdan Purwakarta,” ucap Arwin, pada Kamis, 22 Agustus 2024.

Baca Juga:  Polres Purwakarta Ringkus Belasan Bandit Spesialis Pencuri Kendaraan Bermotor

Namun, lanjut dia, sejak tanggal 13 Desember 2023 sampai tanggal 25 Februari 2024 uang hasil penagihan dari konsumen yang kredit kendaraan ke PT. FIF tidak di setorkan ke pihak perusaaan di duga di pergunakan untuk keperluan pribadi oleh pelaku.

Baca Juga:  Hati-hati! Pemilik Warung Harus Waspada, Ini Modus Pengedar Uang Palsu

“Pihak PT. FIF yang mengetahui kejadian tersebut ketika di adakan audit internal pada tanggal 24 sampai tanggal 29 Februari 2024 dan atas kejadian tersebut pihak perusaaan di rugikan sebesar Rp. 17.491.000. Pihak PT. FIF kemudian melaporkan hal tersebut ke Polres Purwakarta,” ungkap Arwin.