DPR RI Tunda Rapat Paripurna RUU Pilkada, Dasco Beberkan Alasannya

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa Rapat Paripurna soal Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) ditunda.

Sebelumnya, DPR RI akan menggelar rapat paripurna dengan agenda tunggal pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada pada Kamis pagi ini.

Baca Juga:  Daftar ke KPU, Deden-Neneng Resmi Maju di Pilkada Cianjur 2024

Rapat paripurna tersebut akan berlangsung pukul 09.30 WIB di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (22/8/2024).

Baca Juga:  Caleg Terpilih Tidak Wajib Mundur Meski Ikut Pilkada 2024, Begini Penjelasan KPU RI

“Kita tunda, ada mekanisme nanti, ada dirapimkan lagi, dibamuskan lagi,” kata Dasco kepada awak media di Gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).

Baca Juga:  Ingat, Sepeda Motor di Kota Bandung Harus Jaga Jarak Saat di RHK

Dia menjelaskan, rapat paripurna ditunda karena jumlah peserta rapat yang hadir tidak memenuhi tata tertib yang berlaku sehingga tidak kuorum.