DPR Batal Sahkan Revisi UU Pilkada, Aturan Pencalonan Tetap Pakai Putusan MK!

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad (Foto: Net)

JABARNEWS | JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad memastikan pihaknya batal mengesahkan revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).

Dasco menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) lah yang berlaku untuk pendaftaran Pilkada Serentak 2024 pada 27 Agustus 2024 mendatang.

Baca Juga:  BKBH PERSIS Sikapi Putusan Mahkamah Konstitusi dan DPR RI Tentang Aturan Pilkada

“Pengesahan revisi UU Pilkada yg direncanakan hari ini tanggal 22 agustus BATAL dilaksanakan, oleh karenanya pada saat pendaftaran pilkada pada tgl 27 agustus nanti yg akan berlaku adalah keputusan JR (Judicial Review-red) MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,” kata Dasco dalam akun media sosial X @bang_dasco, Kamis (22/8/2024) sore.

Baca Juga:  Fadly Zon Berkicau, Minta Mendag Luthfi Diganti: Cari yang Kompeten!

Pernyataan Dasco muncul usai mahasiswa, berbagai kelompok sipil, dan Partai Buruh melancarkan demonstrasi di depan Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta.

Aksi ini merupakan bagian dari gerakan ‘peringatan darurat Indonesia’ yang menjadi viral di media sosial setelah DPR bermanuver mengabaikan putusan MK.

Baca Juga:  Soal Pemilu 2024, Muhammad Farhan: Kita Bangun Struktur Kaderisasi ke Level Kelurahan