Pemkab Purwakarta Asuransikan 8.975 Hektare Sawah, Ini Harapannya

Ilustrasi Sawah. (Foto: Suara.com)

JABARNEWS │ PURWAKARTA – Pemkab Purwakarta melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian telah mengambil langkah signifikan untuk melindungi para petani dengan mengasuransikan sekitar 8.975 hektare sawah yang tersebar di 17 kecamatan.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Purwakarta, Sri Jaya Midan, mengungkapkan bahwa asuransi ini bertujuan untuk mencegah kerugian yang dialami petani apabila terjadi gagal panen akibat bencana alam atau serangan hama.

Baca Juga:  Soal Penglolaan Hutan Ajarwana, Bey Machmudin Berikan Syarat Ini ke Pemkab Bekasi

Program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP), yang diinisiasi oleh Kementerian Pertanian melalui Peraturan Menteri Pertanian nomor 30 tahun 2023, menjadi mekanisme yang digunakan untuk mengasuransikan lahan sawah tersebut.

Baca Juga:  Tahun Ini Ratusan Warga Purwakarta Pilih Bekerja ke Luar Negeri, Negara Ini Jadi Tujuan

“Melalui program asuransi itu, petani akan terlindungi dari potensi kerugian gagal panen akibat kerusakan tanaman yang disebabkan oleh banjir, kekeringan, serta serangan hama dan penyakit tanaman atau organisme pengganggu tanaman,” ungkap Sri.

Baca Juga:  Camat Sukatani Kunjungi Warga yang Tempati Rutilahu

Menurut Sri, program ini diharapkan dapat memberikan perlindungan finansial bagi petani ketika tanaman mereka rusak akibat banjir, kekeringan, atau serangan organisme pengganggu tanaman.