JABARNEWS | PURWAKARTA – Sebanyak 5.126 produk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Kabupaten Purwakarta telah memiliki sertifikat halal.
Hal itu diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi UMKM Perdagangan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Purwakarta, Eka Sugriana.
Eka mengatakan bahwa dalam dua tahun terakhir, sebanyak 5.126 UMKM yang tersebar di 17 kecamatan di Purwakarta yang telah mendapatkan sertifikasi halal bagi berbagai produknya.
“Itu capaian di tahun 2022 dan tahun 2023. Untuk tahun 2024, kita sedang mengupayakan 100 UMKM bisa memperoleh sertifikat halal,” katanya.
Menurutnya, sertifikasi halal merupakan elemen penting yang harus dimiliki oleh para pelaku UMKM dalam memproduksi dan memasarkan produk makanan serta minuman.