Pembongkaran Tahap Dua di Kawasan Puncak Dilakukan Mulai 26 Agustus, Dishub Bogor Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

PKL
Bangunan warung Puncak Kabupaten Bogor pada Senin (24/6/2024). (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BOGOR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor akan melanjutkan pembongkaran di kawasan Puncak tahap dua pada Senin (26/8/2024).

Adapun penataan dilakukan di sekitar wilayah Naringgul hingga Warpat Puncak, Cisarua. Demi kenyamanan, maka pengguna jalan dihimbau untuk menggunakan jalur alternatif.

Baca Juga:  Polda Jabar Minta Pengemudi Pastikan Kendaraannya Sebelum Berangkat Mudik saat Nataru

Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor akan melakukan rekayasa lalu lintas berupa buka tutup jalur selama penertiban bangunan berlangsung.

Sementara bagi pengguna jalan Puncak yang mengarah ke Cianjur atau Bandung bisa menggunakan jalur alternatif Jonggol atau Sukabumi.

Baca Juga:  Kata BKPSDM Karawang Soal Oknum Camat Diduga Mesum dengan Bidan di Parkiran Rumah Sakit

Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih menjelaskan, dikarenakan akan adanya penertiban bangunan di sekitar jalur Puncak mulai wilayah Naringgul hingga Warpat, maka akan dilakukan buka tutup jalur selama penertiban bangunan berlangsung.

Baca Juga:  Pendaftaran Calon Bupati Bogor dari Jalur Independen Resmi Dibuka, Ini Syaratnya