Kejari Depok Panggil 3 Kepala SMAN demi Dalami Kasus Ini

Kantor Kejaksaan Negeri Kota Depok (1)
Kantor Kejaksaan Negeri Kota Depok. (foto: istimewa)

JABARNEWS DEPOK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok terus melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan kasus markup nilai rapor yang terjadi di SMPN 19 Depok. Dalam perkembangan terbaru, tiga kepala SMAN di Depok telah diperiksa oleh pihak kejaksaan.

Baca Juga:  Seorang Ustadz di Depok Divonis Penjara 18 Tahun dan Denda Rp500 Juta

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Depok, Mohtar Arifin, mengungkapkan bahwa mereka telah memanggil lebih dari 15 orang dalam proses penyelidikan ini. Di antara mereka yang dipanggil, termasuk kepala SMAN 1, SMAN 2, dan SMAN 3 Depok.

Baca Juga:  Polisi Tangkap 10 Anggota Gangster di Pakansari Bogor

Ketiga kepala sekolah tersebut dimintai keterangan karena sekolah-sekolah ini menerima siswa baru yang terindikasi melakukan markup nilai rapor dari SMPN 19.

“Kami telah memanggil 3 kepala sekolah untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait siswa-siswa yang sempat mendaftar ke sekolah-sekolah tersebut setelah diduga melakukan markup nilai rapor,” jelas Mohtar.

Baca Juga:  Polisi Beberkan Fakta Terbaru Kasus KDRT di Depok, Ada Penambahan Hukuman

Menurutnya, sekolah-sekolah tersebut kemudian membatalkan penerimaan siswa yang terlibat dalam kasus ini setelah adanya temuan tersebut.