Putusan MK Ubah Peta Politik Pilwalkot Bandung 2024, 4 Paslon Ini Sudah Dapat Rekomendasi Parpol

Ilustrasi calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024
Ilustrasi calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024. (foto: istimewa)

JABARNEWS BANDUNG – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak telah membawa perubahan signifikan pada peta politik di berbagai daerah, termasuk Kota Bandung.

Dampak dari keputusan ini membuat partai politik tidak lagi diwajibkan membentuk koalisi besar untuk mencalonkan pasangan calon kepala daerah. Perubahan ini telah mengakibatkan terbentuknya sejumlah koalisi baru dan hadirnya empat pasangan calon yang siap bertarung dalam Pilwalkot Bandung 2024.

Baca Juga:  Parpol di Kota Bandung Masih Bisa Ganti Bacaleg dan Nomor Urut Sebelum Penetapan Caleg

Berikut adalah empat pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung yang telah mendapatkan rekomendasi partai:

  1. Muhammad Farhan – Erwin

Pasangan ini menjadi yang pertama mendeklarasikan diri untuk maju dalam Pilwalkot Bandung. Mereka diusung oleh koalisi Partai NasDem dan PKB. Muhammad Farhan merupakan kader dari Partai NasDem, sedangkan Erwin menjabat sebagai Ketua PKB Kota Bandung. Keduanya dijadwalkan akan mendaftarkan diri ke KPU Kota Bandung pada hari terakhir pendaftaran, yaitu Kamis (29/8).

Baca Juga:  Ridwan Kamil Sebut Data dan Tensi Darah Jadi Kendala Vaksinasi Covid-19

2. Dandan Riza Wardana – Dadan Drajat

Pasangan kedua yang siap bersaing dalam Pilwalkot Bandung adalah Dandan Riza Wardana dan Dadan Drajat. Dandan, yang diusung oleh PDI Perjuangan, mendapatkan dukungan tambahan dari Partai Demokrat, yang memastikan keduanya maju sebagai pasangan calon.

Baca Juga:  PKB Purwakarta Optimis Menang di Pemilu 2024