Polisi di Tasikmalaya Gagalkan Peredaran 1.680 Botol Miras Oplosan

Miras Oplosan
Ilustrasi miras oplosan. (Foto: Tribun).

JABARNEWS | TASIKMALAYA – Polisi di Kabupaten Tasikmalaya berhasil mengamankan sebanyak 1.680 botol alkohol 70 persen dan 36 saset minuman berenergi saat melakukan patrol pada Selasa (27/8/2024) malam.

Alkohol 70 persen dan minuman berenergi itu diduga akan diperjualbelikan untuk kemudian dijadikan minuman keras (miras) oplosan.

Baca Juga:  PKS Mantapkan Peluang Koalisi di Pilgub Jabar 2024

Para penjual alkohol 70 persen itu mengedarkannya di rumahnya masing-masing. Mereka berada di tiga lokasi yang berbeda, yaitu di wilayah Kecamatan Leuwisari, dan Kecamatan Padakembang, Kabupaten Tasikmalaya.

Baca Juga:  Parah! Karyawati Minimarket di Tasikmamalaya Jadi Korban Begal dan Dilecehkan

Kapolsek Leuwisari Iptu Pramono Adi mengatakan bahwa petugas mengamankan ribuan botol alkohol 70 persen ukuran 100 mililiter itu saat tengah berpatroli.

Baca Juga:  Kasus Pengeroyokan ODGJ di Tasikmalaya Berhenti, Ini Penjelasan Polisi

“Petugas berhasil mengamankan ribuan botol alkohol tersebut dari tiga tempat berbeda, yaitu di Kampung Cikembang, Kampung Cibenda, Kecamatan Padakembang. Dan Kampung Ranjeng, Kecamatan Leuwisari,” kata Adi.